Archive

Archive for March, 2012

Hukum Memelihara Anjing

Rasanya perlu kita cermati fenomena akhir-akhir ini dimana kita lihat banyak teman, sahabat atau orang lain yang muslim dimana mereka menjadikan hewan anjing sebagai peliharaan, bahkan memiliki binatang peliharaan anjing menjadi trend belakangan ini. Oleh karena itu kali ini saya akan membahas tentang bagaimana hukum memelihara anjing baik yang memeliharanya dirumah sekedar binatang peliharaan tanpa ada maksud tertentu atau memeliharanya sebagai anjing penjaga binatang ternak misalnya.

A. Hukum Memelihara anjing tanpa ada keperluan

Rasulullah SAW melarang memelihara anjing didalam rumah tanpa ada suatu keperluan. Dalam sebuah hadits Rasulullah Bersabda :

“Malaikat jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut : Tadi malam saya datang ke rumahmu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu ada patungnya dan didalam ada gorden yang bergambar dan didalam rumah itu juga ada anjing. Oleh karena itu maka perintahkanlah agar supaya kepala patung itu dipotong agar menyerupai keadaan sebuah pohon, dan supaya gorden itu di potong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki dan perintahkanlah anjing itu agar di keluarkan” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Hibban) Read more…

Si Belang, Si Botak dan Si Buta

Dari Abu Hurairoh ra, Dalam suatu waktu ia mendengar Rasulullah SAW bercerita dalam sabdanya seperti berikut ini:

“Sesungguhnya ada tiga orang dari kalangan Bani Israil yaitu seorang yang belang, botak dan buta. Kemudian Allah bermaksud menguji mereka. Kemudia Allah mengutus MalaikatNya kepada mereka. Pertama malaikat itu datang kepada si belang dan bertanya “Apakah sesuatu yang paling kau inginkan ?” si belang menjawab :”Saya menginginkan paras yang tampan dan kulit yang bagus dan hilangnya penyakitku yang membuat orang jijik kepadaku”. Malaikat itu lantas mengusap si belang maka hilang lah penyakit yang menjijikannya itu dan berubahlah ia menjadi pemuda yang berparas tampan dan memiliki kulit yang bagus. Kemudian malaikat itu bertanya lagi “Harta apakah yang paling engkau inginkan ?” si belang menjawab “Onta”, maka diberikanlah ia seekor onta yang bunting tua, dan malaikat tadi berkata “semoga Allah SWT memberi berkah atas rahmat yang engkau terima”. Read more…

Kisah Nabi : 3 Orang Yang Terperangkap Dalam Gua

Cerita ini didapat dari Abdullah Ibnu Umar Ibnu Khottob, suatu ketika Rasulullah menceritakan tentang tiga orang hamba yang terperangkap dalam gua, begini cerita lengkapnya sebagaimana di tuturkan oleh Rasululullah SAW:

“Dulu sebelum kamu ada 3 orang manusia yang berjalan-jalan kemudian mereka mendapati sebuah gua yang dapat dimanfaatkan untuk berteduh, maka mereka pun singgah kedalamnya sekedar untuk beristirahat setelah jauh berjalan. Tapi kemudian tiba-tiba ada batu menggelinding dari atas bukit sehingga jatuh menutupi pintu gua sehingga mereka tidak dapat keluar.

Kemudian salah seorang dari mereka berkata “Sesungguhnya tidak ada yang dapat menyelamatkan kita semua kecuali bila kita berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan amal-amal soleh yang pernah kita perbuat”.

Kemudian mulailah orang pertama berdo’a “Wahai Allah, saya mempunyai ayah dan ibu yang sudah tua renta dan saya biasa mendahulukan memberi minuman susu kepada keduanya sebelum saya memberikannya kepada keluarga dan budak. Pada suatu hari saya terlambat pulang dari mencari kayu bakar dan saya temui keduanya sudah tidur, saya terus memerah susu untuk persediaan minum keduanya.Karena kudapatkan keduanya sudah tidur maka aku enggan membangunkannya dan saya pun tidak akan memberikan susu kepada keluarga dan budak sebelum saya memberi minum kepada ayah dan ibu saya. Saya tunggu ayah dan ibu saya hingga terbit fajar barulah bangun keduanya, kemudian aku berikan susu itu kepada keduanya, padahal sejak semalam anak-anak ku menangis dengan terisak-isak mengelilingi kaki saya. Read more…

Ada Ghibah Yang Diperbolehkan..

Ghibah, atau menggunjing atau membicarakan orang lain yang jika sekiranya orang tersebut mengetahuinya ia akan marah adalah hukumnya HARAM. Tetapi hukum GHIBAH menjadi BOLEH ketika dalam rangka untuk mencapai tujuan yang dibenarkan oleh syar’i yanga mana jika tidak dilakukan GHIBAH maka tidak akan tercapai tujuan tersebut. Ada enam tempat yang di perbolehkan GHIBAH yaitu :

  1. Dalam hal penganiayaan. Orang yang dianiaya boleh mengadukan orang yang menganiaya nya kepada penguasa atau orang yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk melindunginya atau menyadarkan orang yang melakukan aniaya tersebut. Misalnya ia mengatakan “Si badu menganiaya saya dengan melakukan hal seprti ini, seperti ini ,,, maka lindungilah saya dan sadarkanlah ia”
  2. Dalam hal minta tolong untuk menghilangkan/melenyapkan kemungkaran dan untuk menegur orang yang berbuat kemaksiatan, misalnya seseorang berkata kepada orang yang diharapkan dapat menghilangkan kemaksiatan tersebut “Rumah itu di gunakan untuk perzinahan dan perjudian dst dst maka saya berharap anda dapat mengingatkan penghuninya..”. DENGAN MAKSUD untuk menghilangkan kemaksiatan dan di bicarakan nya kepada orang yang sekiranya mampu melakukan penertiban seperti kepada RT, RW Polisi tokoh dan lainnya. Read more…